DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Penataan Ulang Dasar Hukum 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan
KalbarBagus.com — Komisi II DPR RI resmi mengusulkan pembentukan serta penyusunan draf 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi tahap awal dari rencana besar pembahasan total 615 RUU kabupaten/kota bersama pemerintah guna memperbarui payung hukum wilayah tingkat II di Indonesia.
Pembaruan legislasi ini didasari oleh banyaknya daerah yang masih menggunakan acuan hukum lama sejak era sebelum reformasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, penyusunan beleid tersebut dilakukan dalam rangka menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
“Sebagaimana diketahui, hingga saat ini dari 254, masih terdapat 111 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945,” ujar Dede dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (14/9/2026).
Sebagai langkah konkret dari penataan tersebut, DPR telah merampungkan draf 15 RUU awal yang mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rincian 15 RUU tersebut meliputi:
Provinsi Kalimantan Barat:
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Mempawah
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sambas
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sanggau
-
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Tengah: 8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas 9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Utara 10. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Selatan
(Serta wilayah kabupaten/kota lainnya di lingkup Kalsel, Kalteng, dan Kalbar yang masuk dalam tahap perancangan awal Komisi II DPR RI).
