Gubernur Ria Norsan Tegaskan Penindakan Karhutla, Polda Kalbar Tangani 33 Laporan Korporasi
kalbarbagus.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di wilayah Kalimantan Barat.
Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Asep Safrudin di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ria Norsan mengatakan, masyarakat yang melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan tradisional tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kearifan lokal tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi menyebabkan api meluas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kriteria serta ketentuan pembakaran lahan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ketika cuaca panas ekstrem. Sebelum kegiatan pembakaran dilakukan, masyarakat harus membuat sekat bakar dan melaporkannya kepada kepala desa atau pejabat setempat.
Selain itu, api harus terus diawasi hingga benar-benar padam. Kelalaian yang menyebabkan kebakaran merembet ke lahan lain maupun kawasan hutan dapat berujung pada proses hukum.
“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.
Korporasi Juga Jadi Sasaran Penegakan Hukum
Ria Norsan menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat. Perusahaan yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta menjalankan langkah pencegahan secara konsisten.
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya.
Gubernur berharap kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menangani karhutla tanpa membedakan latar belakang pelakunya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan patroli, sosialisasi, serta kesiapsiagaan, terutama selama musim kemarau yang memiliki risiko kebakaran lebih tinggi.
“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.
Selain penegakan hukum, Pemprov Kalbar mendorong optimalisasi bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla yang telah disalurkan kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan tersebut diharapkan mendukung kegiatan pemadaman, pencegahan, dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.
Bareskrim Catat 104 Laporan Korporasi Secara Nasional
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla secara nasional. Tercatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di Kalimantan Barat, Polda Kalbar telah menangani 33 laporan terkait korporasi.
Untuk kasus yang melibatkan perorangan, tercatat sebanyak 68 perkara. Sebanyak 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah diselesaikan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat.
Ria Norsan berharap penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan dapat menekan kejadian karhutla di Kalimantan Barat.
“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
