Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kalbar Tertinggi dalam Kasus Karhutla, 18 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

✍️ Winda Sari 🕒 30 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat menyampaikan data dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026)
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat menyampaikan data dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026) Foto: istimewa

kalbarbagus.com – Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan polisi terbanyak dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, kepolisian mencatat 68 laporan perkara dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 687,64 hektare. Data itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, tingginya jumlah laporan polisi di Kalbar menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim turun langsung untuk melihat penanganan kasus karhutla di daerah tersebut.

“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 polisi. Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di Kalimantan Barat ini,” kata Asep.

Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Dalam penanganan kasus karhutla di Kalbar, para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman bergantung pada pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka. Dalam ketentuan tersebut, pidana penjara dapat mencapai 15 tahun, disertai ancaman denda hingga Rp10 miliar.

Asep menegaskan, penyidik tidak menerapkan pasal secara seragam kepada seluruh tersangka. Penentuan sangkaan disesuaikan dengan perbuatan dan modus operandi yang ditemukan dalam setiap perkara.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” ujarnya.

Bareskrim berharap penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat memberikan efek jera. Langkah tersebut juga diharapkan mencegah kejadian serupa yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update