Karhutla Kalbar dan Persoalan Anggaran, Tim Minta Dana Tanggap Darurat Dicairkan
Persoalan anggaran menjadi salah satu tuntutan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat.
KalbarBagus.com – Persoalan anggaran menjadi salah satu tuntutan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat.
Tim meminta Kementerian Keuangan RI mencairkan anggaran dana tanggap darurat apabila pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional.
Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, menyampaikan permintaan tersebut dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
“Meminta Kementrian Keuangan RI untuk mencairkan anggaran Dana tanggap darurat jika penetapan Bencana Nasional telah diberlakukan,” kata Sanen.
Tim menilai penetapan status bencana nasional akan membuat penanggulangan Karhutla berbeda dari sisi anggaran, tindakan dan kebijakan.
“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” ujarnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari gugatan MADN dan AMAN Kalbar melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Gugatan tersebut juga berkaitan dengan penanganan Karhutla yang dinilai lamban dan tidak serius mulai dari mitigasi hingga kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” kata Sanen.
Tim menyebut dampak Karhutla telah dirasakan di sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Gangguan pernapasan, penyakit kulit dan radang paru-paru disebut menjadi bagian dari dampak kesehatan yang dialami masyarakat.
“Paling urgent juga, tim advokat berharap Pemerintah segera melakukan penanganan khusus terkait masyarakat yang terdampak akibat karhutla,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, tim meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap hutan di Kalimantan Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup mengaudit titik-titik lahan yang terbakar.
“Tim meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk mengaudit Hutan di Kalimantan Kabar, Tim Juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan Audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar, dari situlah terlihat siapa saja yang terindiskasi dan Langkah Upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang,” kata Sanen.
Gugatan telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat).
Tim juga membuka Posko Pengaduan di Jl. Purnama, Komp. Purnama Permai 2 No. A9 untuk menghimpun berbagai laporan kerugian masyarakat akibat kabut asap sebagai data tambahan dalam persidangan.
