Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Resmi Ditetapkan Permanen, Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I Ubah Jam Operasional

✍️ Rian Haryanto 🕒 28 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).
Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026). Foto: SUARAKALBAR.CO.ID

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya secara resmi memutuskan untuk memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas angkutan barang di kawasan duplikasi Jembatan Kapuas I secara permanen. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret guna mengurai simpul kemacetan yang kerap terjadi sekaligus menjamin kelancaran arus distribusi logistik di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Dalam penentuan kebijakan definitif ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, termasuk penyesuaian jam operasional serta kejelasan regulasi bagi kendaraan berat yang melintas demi menciptakan ketertiban berlalu lintas.

Keputusan penting tersebut dirumuskan usai Rapat Koordinasi Pengaturan Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I yang dipimpin langsung di Kantor Gubernur. Berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap masa uji coba sebelumnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait menyepakati bahwa pola pengaturan yang diterapkan dinilai efektif untuk menata kembali mobilitas kendaraan logistik. Kebijakan permanen ini juga akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara resmi bersama Pemerintah Kota Pontianak serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar memiliki kekuatan hukum dan operasional yang jelas di lapangan.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi terbaru ini berkaitan dengan izin melintas bagi kendaraan angkutan barang berukuran besar. Terkait hal tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan, salah satu ketentuan dalam pengaturan terbaru adalah kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan melintasi Jembatan Kapuas I Duplikasi dalam kondisi kosong. Aturan ini memberikan kelonggaran terukur bagi para pengusaha logistik dan pengemudi truk, dengan catatan kendaraan yang melintasi jalur duplikasi tersebut tidak membawa muatan atau berat berlebih yang dapat membahayakan infrastruktur jembatan.

Lebih lanjut, mekanisme alur perjalanan kendaraan berat juga diatur secara ketat guna menghindari penumpukan volume kendaraan di titik-titik rawan kemacetan. Setelah bongkar muat di kota, turunnya melalui Jembatan Kapuas I Duplikasi, bukan jembatan lama. Pengaturan jalur keluar masuk ini dirancang secara terintegrasi agar distribusi barang perkotaan dapat berjalan efisien tanpa mengorbankan keamanan serta kenyamanan pengendara kendaraan pribadi maupun roda dua.

Selain penataan jalur, pemangku kepentingan juga sepakat melakukan penyesuaian terhadap batasan waktu operasional harian bagi kendaraan yang diatur. Berdasarkan hasil evaluasi komprehensif, jam operasional yang sebelumnya sempat diuji coba mengalami pergeseran durasi. Hasil evaluasi menyepakati kebijakan yang sebelumnya diterapkan melalui uji coba tetap dilanjutkan, dengan perubahan waktu operasional menjadi pukul 08.00–15.00 WIB, dari sebelumnya hingga pukul 16.00 WIB. Pembatasan durasi ini disesuaikan dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas harian yang cenderung memuncak pada jam-jam tertentu di kawasan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyadari bahwa pengaturan di sekitar kawasan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya hanyalah salah satu instrumen jangka pendek hingga menengah dalam mengatasi masalah transportasi regional. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal tanpa menimbulkan ekses negatif di wilayah lain, pengawasan berkala akan terus dilakukan. Pemprov Kalbar akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala, terutama untuk melihat perkembangan arus kendaraan, antrean di Jembatan Kapuas II, serta dampaknya terhadap lalu lintas di kawasan Tanjung Raya. Evaluasi ini melibatkan unsur kepolisian, dinas perhubungan, serta pemerintah daerah setempat guna merespons cepat setiap kendala di lapangan.

Di samping itu, sebagai langkah antisipatif untuk mengurai volume kendaraan di masa mendatang, pemerintah daerah turut menyiapkan berbagai skema pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. Khusus pembangunan Jembatan Garuda, ia menyebutkan adanya rencana penerapan tarif bagi pengguna yang ingin memanfaatkan jalur tersebut. Skema itu diharapkan menjadi salah satu alternatif bagi pengguna jalan yang membutuhkan perjalanan lebih cepat. Kehadiran berbagai proyek infrastruktur baru di masa depan diyakini mampu mendongkrak efisiensi mobilitas masyarakat secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, realisasi dari berbagai proyek dan kebijakan penataan transportasi ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Menurut Ria Norsan, realisasi berbagai proyek tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan jalur transportasi, memperlancar distribusi barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dengan ditetapkannya rekayasa lalu lintas duplikasi Jembatan Kapuas I secara permanen ini, para pelaku usaha di sektor logistik maupun masyarakat umum diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu serta ketentuan jam operasional yang berlaku demi keamanan bersama di jalan raya.

RH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update