Maria Goreti Soroti Revisi UU Pelayanan Publik, Anggaran Kalbar Turun Rp600 Miliar
kalbarbagus.com – Anggota Komite I DPD RI Maria Goreti menghimpun berbagai aspirasi pemerintah daerah dan mitra kerja di Kalimantan Barat untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik sekaligus menjadi bahan masukan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pertemuan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pontianak, Selasa, Maria menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman, termasuk kebutuhan pelayanan berbasis digital dan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
“Undang-undang yang disusun pada 2009 tentu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk memasuki era digital seperti sekarang,” kata Maria Goreti.
Ia menjelaskan, revisi UU Pelayanan Publik telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Untuk memperkaya substansi perubahan aturan tersebut, DPD RI menghimpun masukan dari pemerintah daerah, dinas terkait, Ombudsman RI, dan Komisi Informasi.
Maria juga menyoroti pengurangan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sekitar Rp600 miliar. Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi alokasi anggaran untuk pelayanan masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan aksesibilitas dan fasilitas memadai.
“Pelayanan publik perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, termasuk dalam pembangunan gedung dan infrastruktur,” ujarnya.
Sengketa Tanah hingga Dugaan Praktik Percaloan
Selain persoalan pelayanan publik, masalah pertanahan menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan dalam forum tersebut.
Maria menyebut sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat meliputi sengketa kepemilikan tanah, dugaan pengambilalihan lahan oleh pemilik modal, tumpang tindih perizinan, hingga proses administrasi yang lambat dan dugaan praktik percaloan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih transparan.
Aspirasi dari Kalimantan Barat akan dibawa ke tingkat pusat untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Mitra yang disebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta Ombudsman RI.
Maria menegaskan DPD RI juga akan terus memperjuangkan penguatan otonomi daerah dan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
“Kejelasan kewenangan penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta memperkuat pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkeadilan,” katanya.
Pelayanan di Daerah Terpencil Jadi Perhatian
Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Hendra mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kendala pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa isu yang disampaikan mencakup administrasi kependudukan, pencatatan sipil, serta layanan pertanahan yang masih membutuhkan perbaikan.
“Kita berharap masukan yang dihimpun dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penanganan pertanahan,” kata Hendra.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) tidak dipungut biaya, pemerataan akses pelayanan, serta peningkatan layanan dasar di wilayah terpencil dan perbatasan.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat. Penyesuaian regulasi dan pembagian kewenangan yang lebih jelas dinilai penting agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan adil.
