Ibu Kandung di Ketapang Aniaya Anak 4 Tahun, Polisi Bergerak Cepat Kejar Pelaku
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang saat ini tengah mengintensifkan pencarian terhadap seorang perempuan berinisial RO alias ITA yang diduga kuat melakukan aksi penganiayaan keji terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa kejahatan dalam lingkup domestik ini mendadak menjadi sorotan publik luas setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian menyebar luas dan menuai kecaman di berbagai platform media sosial. Berdasarkan laporan resmi yang diterima aparat penegak hukum, insiden memilukan tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Korban merupakan seorang bocah malang yang masih berusia sangat belia, yakni 4 tahun, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang penuh dari orang tua kandungnya.
Aksi kekerasan fisik yang tertangkap kamera pengawas tersebut memperlihatkan betapa teganya sang ibu melukai buah hatinya sendiri tanpa belas kasihan. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak jelas pelaku melayangkan tamparan keras ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Tak berhenti di situ, eskalasi kekerasan meningkat ketika pelaku melancarkan tiga kali tendangan berturut-turut ke arah tubuh korban yang tidak berdaya. Puncak kepedihan terlihat saat korban yang sudah tersungkur lemas di lantai masih harus menerima dua kali tambahan tendangan dari perempuan yang melahirkannya tersebut. Akibat hantaman bertubi-tubi itu, balita malang tersebut hanya bisa menangis ketakutan di sudut ruangan. Suasana semakin memilukan karena dalam rekaman visual tersebut juga terdengar jelas rentetan ucapan kasar dan bernada ancaman yang dilontarkan pelaku kepada anaknya yang sedang kesakitan.
Menanggapi laporan masyarakat serta viralnya video tersebut, aparat kepolisian dari Polres Ketapang bergerak cepat untuk menyelidiki kebenaran peristiwa ini. Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama secara tegas membenarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyasar anak di bawah umur tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa jajaran kepolisian saat ini sedang memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah videonya menghebohkan dunia maya.
“Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” tegas AKBP Putra Pratama.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan domestik serupa. Dalam proses penyidikan sementara, perbuatan keji yang dilakukan oleh RO alias ITA dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap keselamatan jiwa anak.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar Putra.
Akibat perbuatan amoral dan melanggar hukum tersebut, pelaku terancam menghadapi sanksi pidana yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Aparat kepolisian menjerat terlapor dengan ketentuan hukum yang termuat dalam peraturan pelindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan konstruksi perkara saat ini, RO alias ITA disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Undang-undang ini dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan mutlak bagi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun penelantaran, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main bagi pelanggarnya.
Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pengawasan sosial serta kepedulian lingkungan sekitar terhadap potensi tindak kekerasan terhadap anak di ruang-ruang domestik yang tertutup. Sering kali, tindak kekerasan dalam rumah tangga tersembunyi di balik tembok rumah dan baru terungkap setelah terekam oleh teknologi seperti CCTV atau dilaporkan oleh warga yang mendengar tangisan korban. Kehadiran bukti rekaman visual ini sangat membantu aparat penegak hukum dalam mempercepat proses identifikasi pelaku tanpa harus menunggu laporan yang rumit.
Saat ini, warga masyarakat di Kabupaten Ketapang, khususnya di sekitar Kecamatan Nanga Tayap, diimbau untuk tetap tenang namun tetap waspada serta kooperatif apabila memiliki informasi penting terkait keberadaan sang ibu yang sedang diburu polisi. Keberhasilan penangkapan terlapor nantinya diharapkan dapat segera menyingkap motif di balik tindakan keji tersebut serta memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis serta medis yang memadai untuk memulihkan trauma fisik dan mental yang mendalam akibat hantaman kekerasan di usia yang masih sangat dini.
