Overstay Lima Bulan, Imigrasi Singkawang Deportasi Warga Taiwan
kalbarbagus.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial AHC setelah diketahui melampaui masa izin tinggal di Indonesia selama kurang lebih lima bulan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) yang melebihi batas izin tinggal.
“AHC diduga melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia dengan masa overstay selama kurang lebih lima bulan,” kata Achmad di Singkawang, Jumat (6/11/2026).
Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (28/10/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran sehari kemudian.
Dengan bantuan masyarakat setempat, petugas akhirnya menemukan AHC di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AHC diketahui merupakan mantan warga negara Indonesia (eks-WNI). Izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir pada 13 Juni 2026 sehingga mengalami kelebihan masa tinggal sekitar lima bulan.
Petugas kemudian membawa AHC ke Kantor Imigrasi Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, status kewarganegaraan, izin tinggal, hingga aktivitasnya selama berada di Indonesia.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan keimigrasian, petugas melaksanakan pengawalan pendeportasian terhadap AHC pada Rabu (4/11/2026).
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Imigrasi Singkawang melaksanakan pengawalan pendeportasian terhadap WNA tersebut pada Rabu (4/11),” ujar Achmad.
Proses deportasi dilakukan dengan mengawal AHC dari Kantor Imigrasi Singkawang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dari bandara tersebut, yang bersangkutan diberangkatkan ke Taiwan.
Selain deportasi, Imigrasi Singkawang juga menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan terhadap AHC. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
