Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Ahok Dorong Transparansi Anggaran Digital dan Pembuktian Terbalik Harta Pejabat

✍️ Winda Sari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Ahok mendorong transparansi anggaran berbasis teknologi dan pembuktian terbalik atas harta pejabat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Simak kaitannya dengan pengawasan LHKPN dan RUU Perampasan Aset.
Ahok mendorong transparansi anggaran berbasis teknologi dan pembuktian terbalik atas harta pejabat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Simak kaitannya dengan pengawasan LHKPN dan RUU Perampasan Aset. Foto: istimewa

kalbarbagus.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendorong pemerintah memperkuat transparansi anggaran dengan memanfaatkan teknologi digital. Ia juga mengajak masyarakat mendukung aturan pembuktian terbalik atas harta pejabat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok dalam Dialog Antargenerasi yang digelar DPP PDI Perjuangan bersama Millennium Public Pulse 28 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Sumpah Pemuda sekaligus ruang diskusi mengenai pengelolaan anggaran dan kebijakan publik.

Ahok menilai teknologi dapat membantu mempersempit peluang kebocoran anggaran apabila pemerintah membuka informasi penggunaan uang negara kepada masyarakat.

Ia mencontohkan pengalamannya ketika memimpin DKI Jakarta, saat informasi belanja pemerintah dapat diakses melalui sistem berbasis teknologi, termasuk pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Ahok, keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran sekaligus mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel.

Ahok Soroti Kekayaan Pejabat yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Selain transparansi anggaran, Ahok menyoroti perlunya mekanisme hukum untuk menelusuri kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan penghasilan atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ia mendorong masyarakat menyuarakan pentingnya aturan pembuktian terbalik atas harta pejabat. Gagasan ini berkaitan dengan upaya meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai sumber kekayaan yang dipersoalkan.

Ahok juga menilai aset yang terbukti berkaitan dengan pelanggaran hukum perlu ditindak sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme penyitaan atau perampasan oleh negara apabila memenuhi persyaratan hukum.

Meski demikian, kekayaan yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan laporan harta tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran asal-usul aset, proses pembuktian, serta perlindungan hak pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Legislasi

Wacana tersebut muncul di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

DPR RI pada 6 Oktober 2026 menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap berikutnya dijadwalkan berupa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026. <Link url="https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Diputuskan-Jadi-Inisiatif-DPR-RUU-Perampasan-Aset-Segera-Masuk-Pembahasan-DIM-bersama-Pemerintah-69809" title="(DPR RI)"/>.

Pembahasan aturan tersebut mencakup persoalan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana serta keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen untuk memantau kekayaan pejabat. Ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi kekayaan dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Karena itu, pengaturan pembuktian terbalik dan perampasan aset perlu memiliki batas kewenangan, standar pembuktian, serta prosedur keberatan yang jelas.

Generasi Muda Diajak Mengawasi Kebijakan Publik

Dalam dialog tersebut, Ahok turut menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawasi kebijakan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu diikuti partisipasi masyarakat agar data penggunaan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Pemanfaatan teknologi dapat memudahkan publik menelusuri belanja pemerintah, sedangkan mekanisme hukum diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan.

Transparansi anggaran dan pengawasan kekayaan pejabat menjadi dua isu yang berkaitan dalam upaya mencegah penyalahgunaan uang negara. Penerapannya tetap membutuhkan aturan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap pihak.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update