Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kasus Asusila di Pontianak Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Modus Tanya Alamat Pak RT untuk Jerat Korban

✍️ Rian Haryanto 🕒 29 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Barang bukti kasus pria cabul bermotor di Pontianak.
Barang bukti kasus pria cabul bermotor di Pontianak. Foto: detik.com

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa dengan memanfaatkan modus operandi yang tergolong licik dan mengecoh, yakni berpura-pura menanyakan alamat kediaman Ketua RT setempat guna mendekati serta memperdaya korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika pelaku melancarkan aksinya di kawasan permukiman padat penduduk. Dengan gestur yang tampak ramah dan meyakinkan, pelaku menghampiri korban lalu melancarkan siasat dengan bertanya mengenai lokasi rumah perangkat desa setempat. Setelah korban merespons dan lengah, pelaku langsung melancarkan niat bejatnya di tempat sepi.

"Pelaku mendekati korban dengan modus pura-pura tanya alamat Pak RT," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya yang menegaskan kronologi awal kejadian tersebut guna memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing di lingkungan sekitar.

Aparat penegak hukum bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tercela tersebut. Tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, serta meminta keterangan dari para saksi mata di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan asusila ini meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Pihak keluarga bersama lembaga perlindungan anak setempat kini tengah mendampingi korban secara intensif untuk memulihkan kondisi mental serta mengembalikan rasa percaya diri korban pasca-insiden tragis yang menimpanya secara tiba-tiba di lingkungan yang seharusnya aman.

Atas perbuatan biadabnya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor setempat. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua dan masyarakat luas di Pontianak maupun wilayah lainnya agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Modus operandi kejahatan kini semakin beragam dan memanfaatkan kelengahan sosial, sehingga kewaspadaan kolektif di tingkat rukun tetangga sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

RH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update