Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Kapuas I Berlaku Permanen
kalbarbagus.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Kebijakan ini diambil setelah uji coba dinilai mampu memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tanpa memunculkan kemacetan baru.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta organisasi dan asosiasi di sektor transportasi dan logistik.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara sebagai landasan penerapan pengaturan lalu lintas secara permanen.
Angkutan Barang Diatur Pukul 08.00–15.00 WIB
Dalam aturan tersebut, jam operasional angkutan barang ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pengaturan ini bertujuan mengantisipasi kepadatan kendaraan, terutama pada sore hari.
Kendaraan angkutan barang roda enam bermuatan dari Kubu Raya menuju Pontianak diarahkan melewati Jembatan Kapuas II. Sementara kendaraan yang telah menyelesaikan bongkar muat dan kembali dalam keadaan kosong diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B.
Pengaturan ini juga ditujukan untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan vital, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.
Waktu Perjalanan Diklaim Lebih Singkat 43 Menit
Berdasarkan hasil evaluasi uji coba, pemanfaatan akses duplikasi Jembatan Kapuas I memangkas jarak perjalanan dari sebelumnya 16,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 49 menit menjadi 2,3 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar enam menit.
Dengan perbandingan tersebut, waktu tempuh berkurang sekitar 43 menit.
Evaluasi juga menunjukkan arus kendaraan relatif stabil tanpa memunculkan titik kemacetan baru. Hasil inilah yang menjadi salah satu pertimbangan penetapan kebijakan secara permanen.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menekankan bahwa keberhasilan pengaturan lalu lintas membutuhkan kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan aturan operasional, kelengkapan rambu, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Koordinasi antarlembaga juga dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan aman tanpa menghambat kegiatan masyarakat maupun distribusi barang.
Perbaikan Dermaga hingga Rencana Jembatan Baru
Selain menetapkan rekayasa lalu lintas, pemerintah bersama instansi terkait membahas sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan kemacetan di Pontianak dan Kubu Raya.
Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran 2027. Perbaikan ini diharapkan dapat mengembalikan layanan feri sebagai alternatif transportasi masyarakat.
Untuk jangka panjang, sejumlah rencana infrastruktur turut dibahas, antara lain pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta pelebaran jalan utama dan pembangunan jalur alternatif.
Pengembangan jembatan yang sudah ada, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II, juga menjadi bahan pembahasan. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kajian pembangunan jalan layang atau flyover yang masih memerlukan pendalaman teknis.
Ria Norsan menegaskan perlunya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan pengaturan lalu lintas dengan rencana pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di koridor Pontianak–Kubu Raya, menjaga distribusi logistik vital, serta memperkuat konektivitas antarwilayah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
