Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

BPN Kubu Raya Jelaskan Polemik 62 Bidang Tanah Warga Sungai Seribu

✍️ Winda Sari 🕒 06 Oct 2026 👁️ 10x dibaca
Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP
Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, S.SiT., M.H., QRMP Foto: istimewa

kalbarbagus.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan mengenai persoalan sertifikasi lahan warga di kawasan Parit Seribu, Jalan Purnawirawan, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, yang saat ini bersinggungan dengan klaim aset Kodam XII/Tanjungpura.

Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, mengatakan terdapat sekitar 62 bidang tanah masyarakat yang proses sertifikasinya masih menghadapi persoalan terkait status dan dasar penguasaan tanah.

Persoalan tersebut muncul ketika BPN melakukan pengukuran serta pemeriksaan dokumen pada 2024. Dari proses itu ditemukan informasi mengenai kemungkinan adanya tumpang tindih penguasaan tanah antara warga dengan pihak TNI.

Dokumen yang menjadi dasar permohonan warga di antaranya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa pada 2003, 2005, dan 2017.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Kodam XII/Tanjungpura untuk memastikan dasar penguasaan tanah yang berada di kawasan Sungai Seribu tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima BPN dari Kodam XII/Tpr, terdapat dasar penguasaan tanah dengan Nomor 3.12.07.053 yang memiliki luas sekitar 241.554 meter persegi. Dokumen tersebut menyebutkan tanah berasal dari proses pembelian dengan bukti akta atau dokumen pembelian pada 1961.

“Setelah adanya dokumen tersebut, kami kemudian melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan status tanah yang dimohonkan oleh masyarakat,” kata Aklis.

BPN Periksa Dokumen Warga dan TNI

Aklis menjelaskan, persoalan menjadi kompleks karena terdapat dua pihak yang sama-sama memiliki dokumen penguasaan terhadap lokasi yang beririsan.

Warga mengajukan permohonan sertifikasi dengan menggunakan sejumlah dokumen, termasuk SKT yang diterbitkan pemerintah desa. Di sisi lain, pihak TNI memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah di kawasan tersebut.

“Jadi, terhadap permohonan tanah warga ini, di lokasi yang sama juga terdapat permohonan dari pihak TNI. Karena itu, kami harus melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan kejelasan status tanah, BPN Kubu Raya mengembalikan berkas permohonan dari kedua pihak. Warga maupun pihak TNI diminta melengkapi dokumen serta dasar penguasaan tanah masing-masing.

“Dari dua-duanya, karena memang masih ada yang perlu dilengkapi, berkas dari TNI sudah kita kembalikan dan berkas dari warga juga kita kembalikan,” jelas Aklis.

Selain persoalan dokumen, BPN juga menemukan sedikitnya lima bidang yang sebelumnya telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan berkaitan dengan permohonan pihak TNI.

BPN menyatakan NIB terhadap bidang-bidang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dokumen dan proses pertanahan yang berjalan.

“Nanti terhadap tanah TNI yang berkasnya sudah kita kembalikan, akan kita lakukan penghapusan terhadap NIB yang sudah terbit,” kata Aklis.

BPN Kubu Raya menegaskan bahwa status kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen. Pemeriksaan harus mencakup alas hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan bidang lainnya.

Karena itu, penyelesaian persoalan lahan di Sungai Seribu masih membutuhkan verifikasi dan koordinasi antara warga, pemerintah desa, BPN Kubu Raya, serta pihak TNI.

BPN berharap proses tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai status tanah berdasarkan dokumen dan ketentuan pertanahan yang berlaku. Warga juga diminta melengkapi dokumen yang diperlukan, sementara pihak yang memiliki klaim atas lahan diminta menyerahkan bukti pendukung agar dapat diperiksa secara objektif.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update