BSU 2026 Rp900 Ribu, Kapan Cair? Ini Jadwal dan Syarat yang Perlu Diketahui
kalbarbagus.com – Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun. Bantuan tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026, tetapi jadwal pencairan dan persyaratan penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana bantuan itu setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.
Dalam skema yang direncanakan, bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan akan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya berpotensi menerima total Rp900.000.
Namun, periode Oktober–Desember 2026 merupakan rentang program yang direncanakan, bukan kepastian tanggal dana masuk ke rekening penerima.
Karena itu, pekerja perlu menunggu informasi lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terutama mengenai jadwal penyaluran, mekanisme pembayaran, dan kriteria penerima yang berlaku untuk tahun ini.
Jadwal Pencairan BSU 2026 Rp900.000
Hingga informasi yang menjadi dasar artikel ini, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum dapat dipastikan.
Airlangga sebelumnya menyebut program tersebut direncanakan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Jika skema yang disampaikan diterapkan, perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Oktober 2026: Rp300.000.
-
November 2026: Rp300.000.
-
Desember 2026: Rp300.000.
-
Total bantuan: Rp900.000.
Nominal tersebut merupakan rencana bantuan untuk periode tiga bulan. Pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap bantuan telah cair atau akan diterima pada tanggal tertentu sebelum pemerintah mengumumkan jadwal resminya.
Syarat Penerima BSU 2026
Persyaratan resmi BSU 2026 perlu merujuk pada ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Kriteria penerima pada program tahun sebelumnya tidak otomatis berlaku untuk penyaluran tahun ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Airlangga sempat menyinggung batas penghasilan yang digunakan dalam program subsidi upah terdahulu.
“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian,” ujar Airlangga di Jakarta pada 6 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Radar Solo.
Pernyataan tersebut belum menetapkan batas penghasilan final bagi penerima BSU 2026.
Sebagai gambaran, ketentuan BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
-
Memenuhi ketentuan terkait penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berlaku pada program tersebut.
Daftar ini hanya merujuk pada ketentuan periode 2025. Pekerja perlu menunggu aturan BSU 2026 sebelum menyimpulkan apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima.
Cara Cek Penerima BSU Menggunakan NIK KTP
Pekerja dapat memantau kanal resmi Kemnaker untuk mengetahui apakah layanan pengecekan penerima BSU 2026 sudah tersedia.
Apabila fitur pemeriksaan telah diperbarui, pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk pada layanan resmi. Pada periode sebelumnya, langkah-langkahnya meliputi:
-
Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui peramban.
-
Periksa ketersediaan menu pengecekan penerima BSU 2026.
-
Masukkan NIK sesuai KTP jika diminta.
-
Isi kode keamanan atau CAPTCHA apabila tersedia.
-
Tekan tombol pemeriksaan status dan baca hasil yang ditampilkan.
Tahapan tersebut mengacu pada mekanisme periode sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Pastikan layanan yang digunakan memang memuat informasi BSU 2026. Informasi dari sistem lama yang masih menampilkan program 2025 tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini.
Pantau Kanal Resmi dan Waspadai Penipuan
Selain memeriksa status penerima, pekerja perlu memastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pencairan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembaruan dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta situs BSU Kemnaker apabila layanan tersebut kembali digunakan untuk program 2026.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang menjanjikan pencairan instan, meminta biaya administrasi, atau meminta data pribadi tanpa kejelasan.
Jangan memberikan kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak terverifikasi dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.
Dengan demikian, rencana BSU 2026 sebesar Rp900.000 masih perlu diikuti dengan pengumuman resmi mengenai jadwal dan persyaratan penerima. Pekerja disarankan memantau informasi pemerintah dan tidak menjadikan ketentuan BSU 2025 sebagai jaminan memperoleh bantuan tahun ini.
