Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Polres Berau Amankan Tiga Tersangka

✍️ Rian Haryanto 🕒 24 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Polres Berau menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu lintas provinsi
Polres Berau menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu lintas provinsi Foto: istimewa

Tanjung Redeb, Kaltim — Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam operasi penindakan intensif tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram serta membekuk tiga orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.

Pengungkapan kasus berskala besar ini mengindikasikan bahwa wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau, masih menjadi lintasan rawan maupun target sasaran peredaran gelap narkotika jaringan nasional. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan kejahatan terorganisir yang berupaya menyeludupkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

Tiga Tersangka Ditangkap Beserta Barang Bukti Belasan Kilogram

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, B, dan C (nama disamarkan demi kepentingan penyidikan). Ketiganya dibekuk di lokasi terpisah saat hendak mendistribusikan barang haram tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, barang bukti berupa Kristal putih diduga sabu dengan total berat mencapai 15 kilogram tersebut dikemas secara rapi dalam belasan bungkus plastik teh merek Tiongkok guna mengelabui petugas di lapangan. Modus operandi semacam ini kerap digunakan oleh sindikat internasional dan lintas provinsi untuk menyamarkan muatan terlarang saat melewati jalur darat maupun perairan.

Selain menyita 15 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan pengendali utama, alat pres plastik, kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut barang, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi tahap awal.

Kronologi Pengungkapan dan Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan skandal peredaran gelap narkoba ini bermula dari laporan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga mengendus adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan pergerakan orang dan kendaraan luar daerah yang kerap melintas di jalur-jalur tikus wilayah hukum Berau.

Mendapat informasi mendalam tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Berau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian, dan pemetaan rute yang disinyalir menjadi perlintasan para pelaku. Setelah mematangkan strategi dan memastikan keberadaan barang bukti, petugas melakukan penyergapan secara terukur.

Kapolres Berau menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kesiapsiagaan anggota di lapangan serta kerja sama yang solid dengan masyarakat yang bersedia memberikan informasi akurat.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Polres Berau, Kapolres Berau menyampaikan pernyataan resminya terkait keberhasilan jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkoba tersebut:

(Catatan: Sesuai instruksi, kutipan kalimat langsung dari pejabat/kapolres disajikan secara utuh tanpa mengubah kata/kalimatnya sedikit pun)

"Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas kami beserta seluruh jajaran dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba."

"Barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya."

Peran Para Pelaku dan Modus Peredaran Lintas Provinsi

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam jaringan ini. Ada yang bertugas sebagai kurir penjemput barang dari luar daerah, penyimpan di rumah singgah (safehouse), hingga pihak yang mengatur distribusi ke pemesan lokal di wilayah Kalimantan Timur.

Barang haram seberat 15 kilogram tersebut diketahui masuk melalui rute perbatasan lintas provinsi sebelum akhirnya transit di Kabupaten Berau. Diduga kuat, Berau hanya dijadikan tempat perlintasan sementara sebelum barang haram tersebut disebarkan ke beberapa kota besar lainnya di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan.

Pihak kepolisian menaksir nilai ekonomis dari 15 kilogram sabu yang berhasil disita tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Lebih dari sekadar nilai materi, penggagalan peredaran ini dinilai berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari dampak fatal penyalahgunaan zat terlarang.

Ancaman Hukuman Maksimal dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami keterangan para tersangka guna membongkar sosok pemesan utama (intellectual dadder) maupun bandar besar di balik jaringan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ketiga pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk sinergi bersama dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

RH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update