Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Gaji Guru Non-ASN Diusulkan hingga Rp3,38 Juta, Ini Tiga Skema Kemenag

✍️ Winda Sari 🕒 05 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
ilustrasi guru mengajar di dalam kelas. Pemerintah menyiapkan reformasi pendidikan guru melalui sistem terpadu untuk meningkatkan kualitas, pemerataan, dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
ilustrasi guru mengajar di dalam kelas. Pemerintah menyiapkan reformasi pendidikan guru melalui sistem terpadu untuk meningkatkan kualitas, pemerataan, dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia. Foto: istimewa

kalbarbagus.com – Guru non-ASN berpeluang mendapatkan penghasilan yang lebih layak seiring munculnya usulan pengaturan gaji minimal dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengajukan tiga pilihan skema penghasilan bagi guru non-PNS dengan nominal sekitar Rp2,02 juta hingga Rp3,38 juta per bulan.

Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai besaran penghasilan, siapa saja yang akan menerima, waktu penerapan, maupun mekanisme pembayarannya.

Pengamat pendidikan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengatakan ketentuan gaji minimal dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat mencakup guru non-ASN di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kemenag.

“Saya sekarang bagian tim ahli revisi UU Guru dan Dosen DPD RI. Nantinya ada poin-poin yang dimasukkan ke revisi UU Sisdiknas,” kata Jejen, Minggu (4/10).

Menurutnya, besaran gaji minimal guru non-ASN idealnya dapat mendekati penghasilan guru yang baru diangkat menjadi PNS.

Namun, ia menilai keberadaan aturan saja tidak cukup apabila tidak dibarengi komitmen untuk melaksanakannya.

“Yang belum ada itu adalah komitmen untuk menjalankannya,” ujarnya.

Kemenag Ajukan Tiga Pilihan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut jumlah guru madrasah mencapai 821.159 orang, dengan 655.622 di antaranya berstatus non-PNS.

Selain itu, terdapat 13.392 guru pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang berstatus non-PNS.

Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Kemenag mengajukan tiga alternatif skema penghasilan. Usulan tersebut telah dibahas dalam rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Tiga skema tersebut merupakan pilihan yang masih dalam pembahasan, bukan pembayaran yang akan diberikan secara bersamaan.

Skema pertama mengusulkan penghasilan sekitar Rp3,38 juta per bulan. Angka tersebut mengacu pada gaji pokok PNS golongan IV/a dengan masa kerja 10 tahun. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun untuk 13 kali pembayaran dalam setahun.

Skema kedua mengusulkan penghasilan sekitar Rp2,02 juta per bulan, dengan acuan upah minimum kabupaten/kota terendah di Indonesia. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp23,1 triliun untuk 13 kali pembayaran.

Sementara skema ketiga mengusulkan penghasilan sekitar Rp3,2 juta per bulan dengan acuan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun. Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp31,69 triliun untuk 13 kali pembayaran.

Sertifikasi Guru Juga Didorong

Selain persoalan penghasilan, percepatan sertifikasi guru non-ASN juga menjadi perhatian.

Jejen mendorong agar lebih banyak guru non-ASN dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga berpeluang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Misalnya di Kemenag itu ada 25 ribuan guru agama yang belum PPG. Sementara anggaran PPG-nya sekitar 1.000 guru per tahun,” katanya.

Menurut perhitungannya, apabila kapasitas tersebut tidak berubah, penyelesaian PPG bagi sekitar 25 ribu guru dapat membutuhkan waktu hingga 25 tahun.

Sebagai alternatif, Jejen mengusulkan penilaian portofolio bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar cukup lama. Penilaian dapat mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi mengajar dengan proses verifikasi oleh pengawas serta kepala sekolah atau madrasah.

Belum Ada Kepastian Penerapan

Sampai saat ini belum terdapat keputusan mengenai kapan ketentuan gaji minimal maupun salah satu dari tiga skema penghasilan tersebut akan diterapkan.

Pembahasannya masih mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta berbagai aspek terkait penerima dan mekanisme pembayaran.

Bagi guru non-ASN, rencana tersebut menjadi harapan untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, kepastian mengenai besaran, penerima, sumber anggaran, dan waktu pelaksanaan masih menunggu keputusan pemerintah. 

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update