Ganjil Genap Pertalite di Sintang Diperpanjang hingga 14 Oktober 2026
kalbarbagus.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 8–14 Oktober 2026.
Perpanjangan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan Pertamina terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan pengisian BBM dapat dipahami masyarakat.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Jumat.
Menurut Edi, koordinasi dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tertib selama aturan tersebut diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten Sintang memperpanjang kebijakan itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan sebelumnya pada 1–7 Oktober 2026.
Jadwal Ganjil Genap Pertalite di Sintang
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, jadwal pembelian Pertalite disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Masyarakat diimbau memeriksa jadwal tersebut sebelum mendatangi SPBU agar pengisian BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas Pembelian Pertalite Harian
Selain mengatur jadwal pengisian, Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan batas pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda empat dapat membeli maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di lokasi SPBU lainnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan penyaluran Pertalite agar pembelian berlangsung tertib dan sesuai kebutuhan.
Kode QR MyPertamina Harus Sesuai
Aturan perpanjangan ganjil-genap juga mewajibkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi tidak diperbolehkan. Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum melakukan pengisian.
Jika memiliki pertanyaan atau mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi petugas SPBU atau Pertamina Contact Center 135 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pengawasan Dilakukan Bersama Pemda dan Forkopimda
Pelaksanaan aturan ganjil-genap di sembilan SPBU tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, dan Pertamina.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM serta kebutuhan masyarakat setempat.
"Koordinasi lintas pihak diharapkan mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang," katanya.
