Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Izin di Atas Gambut Bakal Dievaluasi? WALHI Desak BPGMN Berani Tindak Korporasi

✍️ Budi Santoso 🕒 28 Sep 2026 👁️ 16x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Istimewa

Rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di bawah Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga koordinasi.

KalbarBagus.com — Rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di bawah Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga koordinasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta badan tersebut memiliki mandat yang dapat mendorong evaluasi perizinan di kawasan gambut sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

WALHI menyebut seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut perlu dievaluasi untuk memastikan aktivitas pemanfaatan tidak merusak fungsi hidrologis.

Evaluasi juga harus melihat kondisi gambut, keberadaan kanal, perubahan tutupan lahan, sejarah kebakaran, kepatuhan pemegang izin, hingga efektivitas pemulihan.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan tidak boleh ada penerbitan izin baru maupun perluasan tanaman industri seperti akasia dan sawit pada konsesi yang memiliki wilayah bergambut.

Apabila perusahaan terbukti tidak menjalankan kewajiban perlindungan gambut, WALHI mendorong adanya tindakan hukum.

Izin, menurut WALHI, harus dapat dicabut atau diciutkan jika terdapat pelanggaran. Sementara tanggung jawab pemulihan harus tetap dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atas kerusakan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah,” kata Uli.

WALHI juga menilai ukuran keberhasilan restorasi selama ini perlu diperluas.

Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, maupun kegiatan penanaman tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Indikator harus mencakup pemulihan fungsi ekologis, kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, menurunnya kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi.

Selain itu, WALHI mendorong penerapan prinsip pencemar membayar dalam pembiayaan pemulihan.

“Ketika kerusakan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha, biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat,” tegas WALHI.

Organisasi tersebut juga meminta seluruh pembiayaan pemulihan dapat ditelusuri publik.

Pembentukan BPGMN diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola gambut, bukan sekadar membentuk struktur kelembagaan baru.

BS
Budi SantosoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update