Karhutla Kalbar Digugat Class Action, Warga Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan
kalbarbagus.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kini memasuki jalur hukum. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bersama warga terdampak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Gugatan diajukan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia serta sejumlah warga terdampak.
Gugatan tersebut tidak hanya menyoroti persoalan ketika kebakaran terjadi. Para penggugat juga mendorong perubahan dalam sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan dampak karhutla.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalimantan Barat Tono mengatakan, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul.
“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mendorong hadirnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan memastikan bencana karhutla tidak terus berulang,” kata Tono dikutip dari laman AMAN (7/10).
Menurutnya, karhutla memiliki dampak yang luas dan berkaitan dengan berbagai sektor kehidupan. Kabut asap yang muncul dapat memengaruhi kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, para penggugat menilai penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, mulai dari upaya pencegahan hingga pemulihan setelah bencana.
Warga Dorong Pemulihan Kesehatan dan Lingkungan
Masyarakat terdampak juga menjadi salah satu fokus dalam gugatan tersebut. Perlindungan terhadap warga dinilai perlu dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi hingga tahap pemulihan.
Sejumlah bentuk pemulihan yang didorong mencakup penguatan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, penyediaan obat-obatan dan oksigen serta program pemulihan kesehatan dalam jangka panjang.
Selain aspek kesehatan, penggugat mendorong pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap kawasan yang terdampak kebakaran. Pemulihan lahan kritis hingga penanganan kebakaran bawah permukaan di kawasan gambut turut menjadi perhatian.
Presiden hingga Kapolda Masuk Daftar Tergugat
Gugatan class action tersebut mencantumkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah sebagai tergugat.
Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri serta Kepala BNPB.
Selain itu, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat dan Kapolda Kalimantan Barat juga tercantum sebagai pihak tergugat.
Dengan gugatan tersebut, tuntutan masyarakat mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan dan pengawasan karhutla, dukungan anggaran, perlindungan kesehatan, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan.
AMAN Kalimantan Barat berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima dampak. Mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penanganan dan pencegahan karhutla,” tegas Tono.
