KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Bea Cukai, Diduga Terima Rp30 Miliar
kalbarbagus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ahmad Dedi alias Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan kargo Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ahmad Dedi telah dilakukan sejak September 2026. Informasi tersebut baru disampaikan kepada publik pada Jumat (30/10/2026).
Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan barang impor melalui jalur kepabeanan.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam rangkaian perkara tersebut menjadi sembilan orang, sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penyidikan KPK.
Diduga Terima Uang Rp30 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo
Nama Ahmad Dedi sebelumnya telah muncul dalam persidangan perkara suap importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo.
Dalam persidangan pada Juni 2026, John Field mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik KPK.
Pada Juli 2026, majelis hakim juga mengungkap fakta mengenai pemberian uang tersebut saat membacakan putusan terhadap tiga pihak dari Blueray Cargo. Hakim menyebut uang diberikan secara bertahap dalam periode Juli hingga Desember 2025.
Dugaan aliran uang itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi.
Gatot Heroe Juga Jadi Tersangka
Selain Ahmad Dedi, KPK sebelumnya menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama.
Gatot diketahui pernah menduduki jabatan di lingkungan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.
Penyidik menduga Gatot berperan membuka akses pertemuan antara pihak Blueray Cargo dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Penetapan para tersangka baru tersebut dilakukan melalui pengembangan penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Berawal dari OTT KPK Februari 2026
Kasus dugaan suap importasi barang ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam penanganan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pihak dari lingkungan Bea Cukai dan tiga orang yang berasal dari Blueray Cargo.
Tiga pihak Blueray Cargo yang terseret dalam perkara awal adalah pemilik perusahaan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, penyidikan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terus berkembang. KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Februari 2026.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka awal, termasuk Ahmad Dedi dan Gatot Heroe.
KPK Masih Kembangkan Penyidikan
KPK menyatakan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai masih berlanjut. Penyidik terus mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses importasi barang.
Selain perkara suap importasi Blueray Cargo, KPK juga menangani pengembangan penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai. Perkara tersebut merupakan penyidikan terpisah dan tidak boleh disamakan dengan kasus suap importasi barang.
KPK meminta para saksi dan pihak yang berkaitan dengan perkara bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka menambah daftar pihak yang diproses dalam pengusutan dugaan suap di lingkungan kepabeanan. Penyidik masih harus membuktikan dugaan peran dan aliran uang tersebut melalui proses hukum.
