Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

KPU Singkawang Tetapkan 179.371 Pemilih pada PDPB Triwulan III 2026

✍️ Winda Sari 🕒 01 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026). Foto: istimewa

kalbarbagus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan sebanyak 179.371 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

"Jadi, total pemilih kita 179.371," kata Umar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.328 pemilih atau 50,36 persen merupakan laki-laki, sedangkan 89.043 pemilih atau 49,64 persen merupakan perempuan.

Jumlah pemilih pada triwulan III 2026 tersebut meningkat dibandingkan data pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 179.067 orang. Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar 0,17 persen.

Umar menjelaskan, rekapitulasi PDPB triwulan III bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saran dan masukan Bawaslu Kota Singkawang serta tanggapan masyarakat.

Pemutakhiran data mencakup pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih.

"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 1.697 pemilih baru, 1.393 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.085 perbaikan data pemilih," ujarnya.

Data tersebut tersebar di 26 kelurahan dan lima kecamatan di Kota Singkawang. Dari 1.393 pemilih yang masuk kategori TMS, sebanyak 46 orang berasal dari masukan Bawaslu Kota Singkawang.

Menurut Umar, proses pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai perubahan data kependudukan, seperti adanya pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan.

Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Umar mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

Dengan data yang akurat dan mutakhir, hak warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat terjamin dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.

KPU Kota Singkawang juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang dapat memengaruhi status sebagai pemilih.

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu, Polres, Kodim dan Disdukcapil.

Melalui rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, KPU Kota Singkawang melanjutkan pemutakhiran data pemilih secara berkala sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akurat dan transparan.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update