PBB-P2 Pontianak Dapat Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 30 November 2026
kalbarbagus.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Program melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak itu berlaku hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keringanan pembayaran pajak diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Menurut Edi, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Kebijakan keringanan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 periode 2008 hingga 2026.
Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun pajak 2008 hingga 2017.
Selain keringanan, Bapenda Pontianak juga memperluas kemudahan pembayaran melalui layanan digital. Wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Ponti dengan pilihan pembayaran melalui Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Pembayaran juga tersedia melalui sejumlah platform dan jaringan ritel, di antaranya Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdaerahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar dan Shopee.
Ruli mengatakan, pemanfaatan berbagai kanal pembayaran tersebut ditujukan agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Dari sisi penerimaan, realisasi PBB-P2 Kota Pontianak hingga September 2026 telah mencapai sekitar Rp26 miliar.
Bapenda Pontianak masih optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat tercapai. Bahkan, realisasi penerimaan berpeluang melampaui capaian tahun sebelumnya karena masih tersedia waktu hingga akhir tahun untuk mengoptimalkan pembayaran pajak.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum batas waktu 30 November 2026.
