PMSE Jadi Penyumbang Terbesar, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun
kalbarbagus.com – Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut berasal dari empat sektor, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk memastikan perkembangan sektor digital diikuti peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto senilai Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Masih Mendominasi
Sektor PMSE menjadi penyumbang utama penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada September 2026, terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE untuk Niantic International Ltd.
Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Total penerimaan PPN PMSE dari sektor ini mencapai Rp45,21 triliun.
Setoran PPN PMSE telah terkumpul sejak 2020. Pada tahun tersebut penerimaan tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
Penerimaan berlanjut sebesar Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, setoran Januari hingga September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.
Pajak Transaksi Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Kontribusi berikutnya berasal dari transaksi aset kripto. Hingga September 2026, penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Penerimaan itu terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar.
Secara tahunan, setoran pajak kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Angkanya kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar pada 2025.
Adapun penerimaan sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.
Sektor Fintech dan Pengadaan Pemerintah
Dari aktivitas teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa jenis pajak. Rinciannya, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,20 miliar. Sementara PPN dalam negeri dari sektor fintech menyumbang Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Untuk periode Januari–September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Penerimaan tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025.
Adapun penerimaan selama Januari hingga September 2026 mencapai Rp1,89 triliun.
DJP Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Digital
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Upaya tersebut dilakukan agar pertumbuhan ekonomi digital memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara. DJP juga ingin memastikan seluruh pelaku usaha, baik berbasis digital maupun konvensional, memperoleh perlakuan perpajakan yang setara.
