Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polda Kalsel Amankan 7.825 Liter BBM Subsidi Hasil Langsiran, 18 Tersangka Ditangkap

✍️ Rian Haryanto 🕒 24 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Polda Kalsel mengamankan 7.825 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite hasil langsiran
Polda Kalsel mengamankan 7.825 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite hasil langsiran Foto: detik.com

BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari pengungkapan kasus penyelewengan jenis Solar dan Pertalite tersebut, aparat mengamankan sebanyak 7.825 liter BBM hasil pengangsiran ilegal dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Selain ribuan liter barang bukti BBM, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel juga menyita puluhan unit armada transportasi yang dimanfaatkan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Ada 18 orang tersangka yang kami tangkap dan juga 22 kendaraan. Baik truk, minibus dan roda dua," ujar Yudha dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).

Modus Operandi: Mengantre Berulang Kali dan Modifikasi Kendaraan

Pengungkapan kasus ini mengungkap pola kerja sistematis yang diterapkan para tersangka dalam mengeruk keuntungan dari barang bersubsidi. Para pelaku diketahui menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Aksi dilakukan dengan mengantre berulang kali (melangsir) di SPBU. Untuk memperbesar kapasitas tampung BBM sekali jalan, sebagian kendaraan roda dua maupun roda empat milik tersangka disesuaikan secara khusus.

Bahkan, para tersangka juga telah memodifikasi motor yang digunakan untuk menampung lebih banyak BBM.

BBM bersubsidi yang telah terkumpul kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali ke pasaran secara ilegal, baik kepada jaringan pengepul maupun pedagang eceran. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku mengambil marjin keuntungan pribadi.

"Harga jual per liternya itu bervariasi tergantung jaraknya. Tapi biasanya dijual Rp 10.000 sampai Rp 12.000 per liter," ungkap Yudha.

Keuntungan yang didapatkan para pelaku pun bervariasi, tergantung jarak dari lokasi penjualan.

Penyidikan Lanjutan dan Potensi Sanksi untuk SPBU

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan para pelangsir di lapangan. Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak pengelola SPBU tempat para tersangka melakukan pengisian BBM secara berulang.

"Ya tentu kita proses pidana jika ada SPBU yang terlibat," kata Yudha menegaskan komitmen kepolisian.

Langkah penindakan hukum ini turut didukung dorongan koordinasi dengan pihak regulator dan penyalur resmi minyak bumi. Kepolisian mengimbau agar ada tindakan tegas dari lini administratif terhadap fasilitas SPBU yang terbukti membiarkan atau bekerja sama dalam praktik penyelewengan ini.

"Mungkin nanti dari pihak Pertamina bisa memberikan sanksi administratif terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini," pungkas Yudha.

Di sisi lain, partisipasi publik dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai distribusi BBM ilegal di wilayah Kalimantan Selatan. Ia juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Atas tindakan mengunduh keuntungan pribadi dari hak masyarakat berpendapatan rendah tersebut, ke-18 tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

RH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update