Revisi UU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
kalbarbagus.com – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan memuat aturan mengenai mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri. Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengakuan hasil akademik dari luar negeri di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik luar negeri agar diakui secara resmi di Indonesia.
“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Lalu, mekanisme penyetaraan selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian yang menangani urusan pendidikan. Namun, ketentuan mengenai konversi nilai akademik dan kriteria hasil pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan masih perlu diperjelas.
Cegah Sengketa Pengakuan Ijazah
Lalu menjelaskan, kejelasan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi lulusan pendidikan luar negeri yang ingin memperoleh pengakuan atas hasil akademiknya di Indonesia.
Ia berharap aturan yang lebih tegas dapat mengurangi potensi sengketa akibat ketidakjelasan mekanisme penyetaraan ijazah maupun hasil pendidikan.
“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.
Melalui revisi UU Sisdiknas, DPR mendorong agar mekanisme penyetaraan memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi pihak terkait.
RUU Sisdiknas Masih Tahap Harmonisasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas disebut masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Informasi tersebut merujuk pada hasil rapat internal Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu (8/7).
RUU Sisdiknas yang disusun dalam bentuk kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Sejumlah materi yang dibahas mencakup integrasi sistem data pendidikan nasional serta penerapan wajib belajar selama 13 tahun.
Meski proses harmonisasi berlangsung, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian sebelumnya menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU Sisdiknas.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” ucap Hetifah.
Pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang diharapkan memperoleh kejelasan melalui revisi UU Sisdiknas. Ketentuan finalnya akan mengikuti hasil pembahasan dan proses legislasi yang berlangsung di DPR.
