Sertifikasi Halal Didorong Jadi Penguat Daya Saing Pariwisata Indonesia
kalbarbagus.com – Sertifikasi halal dinilai dapat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengembangan wisata ramah Muslim di Indonesia.
Pakar pariwisata dari Universitas Andalas, Sari Lenggogeni, mengatakan sertifikasi halal dapat memberikan kepastian sekaligus membangun kepercayaan wisatawan Muslim ketika berkunjung ke suatu destinasi.
“Wisatawan tidak lagi harus menghadapi bahan ini halal atau tidak, tapi bisa menurunkan risiko persepsi di destinasi,” kata Sari saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Sari, kepastian mengenai produk halal menjadi penting karena makanan dan minuman merupakan bagian utama dari pengalaman wisata.
Namun, konsep wisata ramah Muslim tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan makanan halal.
Layanan tersebut juga mencakup fasilitas ibadah, kebersihan, informasi yang mudah diakses serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim.
Sari menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan wisata ramah Muslim. Potensi tersebut didukung kekayaan alam, budaya, kuliner, warisan Islam, ekonomi kreatif hingga ekosistem pelayanan wisata yang telah berkembang di masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan wisata halal tidak dapat disamakan dengan wisata religi.
Pengembangan wisata ramah Muslim bukan berarti mengubah sebuah destinasi menjadi destinasi keagamaan, melainkan memberikan layanan tambahan dan kepastian bagi wisatawan Muslim.
“Esensinya adalah bagaimana kita memberikan extended service dan assurance kepada wisata muslim,” ujarnya.
Bisa Dorong UMKM
Sari juga menilai kebijakan kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk mulai meningkatkan standar produknya.
Manfaat tersebut dinilai dapat dirasakan berbagai usaha yang menjadi bagian dari pengalaman wisata, mulai dari UMKM kuliner lokal, restoran, street food hingga produk oleh-oleh.
Dengan semakin banyaknya produk yang memiliki sertifikasi halal, wisatawan Muslim dinilai akan lebih mudah menentukan produk yang ingin dikonsumsi selama berada di suatu destinasi.
Namun, Sari mengingatkan tidak semua UMKM memiliki kapasitas yang sama untuk mengurus sertifikasi halal.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan dan insentif agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal dalam pengembangan ekosistem wisata ramah Muslim.
Ia mencontohkan Sumatera Barat yang sebelumnya telah memiliki aturan mengenai wisata halal dan kemudian mengembangkannya melalui sejumlah destinasi.
Pariwisata Perlu Terintegrasi
Sari mengatakan Kementerian Pariwisata memiliki peran penting dalam menghubungkan berbagai pihak agar sertifikasi halal tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan.
Sertifikasi perlu diikuti peningkatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan produk, digitalisasi dan strategi pemasaran agar memberikan nilai ekonomi bagi destinasi.
Pelatihan juga diperlukan bagi pelaku industri pariwisata, seperti hotel, restoran, pemandu wisata, agen perjalanan dan operator tur mengenai konsep Muslim friendly hospitality.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dinilai perlu memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui kunjungan lapangan dan dialog bersama asosiasi terkait.
Menurut Sari, kolaborasi diperlukan karena sektor pariwisata melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan badan promosi pariwisata.
Pengembangan destinasi ramah Muslim juga perlu memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain lama tinggal wisatawan, tingkat belanja serta jumlah kunjungan ulang.
Destinasi yang telah dikembangkan sebagai kawasan ramah Muslim juga dinilai membutuhkan dukungan berkelanjutan, termasuk strategi promosi ke pasar wisata halal seperti Malaysia.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan standar, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing destinasi sekaligus memperluas peluang ekonomi bagi pelaku UMKM.
