Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Ini Alasan Pemerintah
kalbarbagus.com – Pemerintah memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil karena masih banyak UMKM yang menghadapi kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penundaan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima aspirasi dari para pelaku usaha.
Dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026), Maman menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” kata Maman, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Perpanjangan hingga Oktober 2028 diharapkan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Target Sertifikasi Halal Gratis Belum Tercapai
Salah satu pertimbangan penundaan adalah belum tercapainya target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,35 juta bagi UMKM pada tahun ini. Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas waktu sebelumnya.
Maman menyebut kendala administrasi menjadi salah satu hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Melalui tambahan waktu, pemerintah berharap UMKM dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan secara lebih baik tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.
Meski demikian, perpanjangan waktu bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah.
Kewajiban Halal Diatur Undang-Undang
Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang mempertimbangkan kewajiban hukum sekaligus kondisi pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus administrasi.
Pemerintah juga akan mengkaji efektivitas perpanjangan waktu tersebut dan mencari solusi agar proses sertifikasi tidak menjadi hambatan bagi perkembangan usaha.
UMKM Perlu Manfaatkan Waktu Tambahan
Tambahan waktu hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mempersiapkan persyaratan, mencari informasi prosedur sertifikasi, dan mengikuti pendampingan yang tersedia.
Kejelasan informasi mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan dokumen, dan layanan sertifikasi menjadi penting agar pelaku usaha di berbagai daerah memiliki kesempatan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, sertifikasi halal berperan memberikan kepastian kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan. Pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pelaku usaha serta dukungan layanan yang mudah diakses.
Rincian teknis mengenai mekanisme lanjutan dan penerapan kebijakan setelah penundaan masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah dan BPJPH.
