Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid

✍️ Winda Sari 🕒 16 Sep 2026 👁️ 8x dibaca
Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid
Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Foto: detik.com

KalbarBagus.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai total Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Menyusul temuan fantastis tersebut, lembaga antirasuah menegaskan bakal mendalami keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Sebagian besar barang bukti uang tunai tersimpan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, mantan Bupati Kebumen yang diketahui merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Temuan Lima Mata Uang Asing dalam Koper

Temuan uang tunai yang disita dari kediaman Gus Arif tidak hanya berupa mata uang rupiah, tetapi juga terdiri dari lima valuta asing yang disimpan di dalam sejumlah koper merah.

“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujarnya dikutip dari Jawa Pos (16/9/2026).

“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.

Selain di rumah Gus Arif, penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang tunai turut menyasar kediaman tiga tersangka lainnya.

“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, dan Rp49,5 juta dari rumah SON,” urai Taufik.

Lingkaran Dalam Menteri dan 8 Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya terkonfirmasi merupakan figur yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW,” katanya.

Empat tersangka lainnya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta jajaran swasta perwakilan pengembang Summarecon.

Dugaan Aliran Fee Rp1,5 Miliar Buka Blokir HGB

Perkara korupsi ini bermula dari upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris pemilik asal dengan pihak Summarecon. Fee sebesar Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada perantara demi memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan dokumen HGB.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” jelas Taufik.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update