Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Sukamara-Ketapang Masuk Peta Pencabutan Izin, PT Grace Putri Perdana Disorot WALHI

✍️ Budi Santoso 🕒 28 Sep 2026 👁️ 12x dibaca
Aparat kepolisian dan TNI bahu membahu bersama masyarakat memadamkan api akibat kebakaran lahan di Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.
Aparat kepolisian dan TNI bahu membahu bersama masyarakat memadamkan api akibat kebakaran lahan di Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya. Foto: Dok. Pemdes Medan Mas

Pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan belum membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menghentikan sorotan terhadap korporasi yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

KalbarBagus.com — Pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan belum membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menghentikan sorotan terhadap korporasi yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan data WALHI, dari lima perusahaan yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, PT Grace Putri Perdana merupakan satu-satunya perusahaan yang masuk dalam daftar sepuluh besar konsesi dengan jumlah titik api tertinggi.

Sembilan perusahaan lain dalam daftar tersebut yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Inhutani III Nangapinah, PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, PT Hutan Ketapang Ind (d.h. Kertas Basuki R), PT Inhutani I Unit Labanan, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Kiani Lestari.

Lima izin PBPH dicabut pada 21 September 2026. Perusahaan yang terkena pencabutan adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Empat dari lima perusahaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan WALHI dalam laporan terkait indikasi karhutla.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan data yang dimiliki pemerintah perlu menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum,” ujar Umi.

Sebelumnya, WALHI melaporkan 372 perusahaan pada 15 September 2026. Sebanyak 148 di antaranya merupakan pemegang PBPH.

Dengan empat perusahaan PBPH dalam daftar tersebut telah dicabut izinnya, WALHI kini meminta pemerintah memproses 144 PBPH lainnya.

WALHI menilai pemeriksaan tidak semata-mata bertujuan menentukan status izin perusahaan. Organisasi lingkungan tersebut juga mendorong adanya pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan,” lanjut Umi.

WALHI juga meminta pencabutan izin diikuti pemulihan ekologis kawasan serta sumber kehidupan masyarakat yang terdampak.

Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.

BS
Budi SantosoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update