Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Ketentuan Khusus bagi UMK

✍️ Winda Sari 🕒 12 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Foto: istimewa

kalbarbagus.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), yang perlu menyesuaikan produknya dengan ketentuan jaminan produk halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pemerintah tidak akan menunda jadwal penerapan kebijakan tersebut.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sabtu (10/10).

Di tengah persiapan implementasi, pemerintah juga menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Pengaturan tersebut mencakup produk UMK, bahan baku, barang gunaan, serta produk impor.

Ketentuan itu disiapkan untuk menjaga agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan proporsional, tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.

BPJPH Siapkan Aturan untuk Menjaga Keberlangsungan Usaha

Haikal menjelaskan, penyusunan ketentuan khusus bukan berarti pemerintah menunda pemberlakuan Wajib Halal. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kondisi yang dihadapi pelaku usaha serta peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Haikal, penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, ataupun bentuk pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan Sertifikasi Halal

Selain mempersiapkan implementasi kebijakan, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Haikal juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH menjelang penerapan Wajib Halal.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Untuk menghindari informasi keliru dan potensi kerugian, pelaku usaha diimbau memeriksa informasi resmi mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Pelaku usaha diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dengan mengacu pada informasi resmi pemerintah.

WS
Winda SariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update